Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Santriwati Patut Dihukum Kebiri, Yana Mulyana : Ini Keterlaluan!
"Menanggapi pemberitaan tindak pidana dilakukan oknum pimpinan pesantren di Cibiru, Kota Bandung, sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian," ungkap Plt. Karo Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021 di Jakarta.
Sementara waktu, segala aktivitas di pesantren tempat Herry Wirawan mengajar dan melakukan aksi bejarnya tersebut ditutup.
"Bersama Polda Jabar, kami sepakat menutup atau membekukan segala kegiatan di Pesantren Tahfidz itu," tambahnya, dikutip WNC dari portalbrebes.pikiran-rakyat.com.
Lebih lanjut, Thobib juga menyebutkan menyusul kejadian pemerkosaan menimpa 12 santriwati itu, seluruhnya telah dikembalikan kenorang tua masing-masing untuk nantinya bisa melanjutkan studi di tempat lain. Sementara para korban pemerkosaan, masih dalam penanganan.
"Dan untuk siswi yang menjadi korban, telah difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kab/kota masing-masing," kata Thobib.***