WNC - BANDUNG – Sosok HW, oknum guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini menghiasi akun media sosial facebook, tweeter dan instagram. HW diduga mencabuli belasan santrinya hingga salah satu ada yang melahirkan.
“Viral! Seorang oknum guru pesantren melakukan tindakan cabul terhadap santrinya di Bandung. Parahnya, korbannya mencapai belasan dan bahkan ada yang sampai melahirkan.” Tulis pemilik akun @birunyarina di Instagram, Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut @birunyarina, kisah kelakuan bejat guru tersebut pertama kali diungkap pemilik akun facebook @Mary Silvita.
Mary menceritakan, pelaku berinisial HW merupakan oknum pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.
“HW telah ditangkap dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya,” tulisnya.
Tindakan oknum guru pesantren tersebut, melanggaran Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.
Dijelaskan, kasus ini terungkap awal Mei 2021 silam. Pelaku-pun sudah ditangkap pada 18 Mei 2021. Akan tetapi, kata @Mary Silvita, setelah pelaku ditangkap, perkembangan kasusnya ‘mandek’. Tidak ada pemberitaan dan laporan perkembangan kasus tersebut.