Pelaku Pemerkosa Santriwati Patut Dihukum Kebiri, Yana Mulyana : Ini Keterlaluan!

- 9 Desember 2021, 20:27 WIB
Iluatrasi. Herry Wirawan seorang guru melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya.
Iluatrasi. Herry Wirawan seorang guru melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya. /Pixabay / Ninocare/

WNC - BANDUNG - Sanksi kebiri kimia patut diterapkan bagi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku Herry Wirawan, guru pesantren memerkosa belasan santriwati berusia dibawah 17 tahun.

Sanksi kebiri kimia itu sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengaku setuju dengan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan, maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga: PBSI Tarik Atlet Bulu tangkis di Kejuaraan Dunia, Anthony Ginting Gunakan Waktu Istirahat

Perbuatan tersebut, dirasa keterlaluan melihat Herry Wirawan merupakan seorang guru di pondok pesantren tersebut.

"Orang tua menitipkan anaknya kepadanya untuk urusan pendidikan. Bayangkan, bagaimana keadaan batin orangtua dari para santriwati tersebut? Bayangkan, bagaimana kalau kita merupakan orangtua santriwati itu? Nauzubillahiminzalik," ujar Yana saat menghadiri kegiatan Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung , Kamis, 9 Desember 2021.

Yana merasa prihatin akan kejadian menimpa para santriwati. Ia mengimbaukepada masyarakat agar tidak mengeneralisask perbuatan tersangka atas profesinya.

Baca Juga: Presiden Burkina Faso Roch Marc Christian Kabore Pecat Perdana Menteri Menyusul Serangan ISIS dan Al Qaeda

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x