WNC-MEDAN-Kapolda Sumtera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra Simanjutak menyatakan, personil Polsek Delitua, pelaku pemerasan warga, sudah ditahan Propam Polrestabes Medan.
Menurut Kapolda, Bripka PS, oknum polisi yang nyaris diamuk massa karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan terancam dipidana.
"Tidak hanya disiplin, tetapi kode etik, termasuk pidana. Saya minta itu prosesnya segera dituntaskan," katanya usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat malam, 12 November 2021.
Kapolda menyebut, kedatangannya di Mapoltabes Medan untuk mengecek, dan ternaya oknum polisi ersangkutan sudah ditempatkan di dalam sel khusus. Pihaknya juga akan mennindak tegas oknum polisi yang melanggar, terlebih merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
View this post on Instagram
"Masih banyak anggota Polri yang baik yang bekerja pagi, siang, dan malam melayani masyarakat. Kalau anggota seperti ini yang mencederai nama baik organisasi, harus kami kasih tindakan tegas," ujarnya, Dikutip WNC via antaranews.com.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.