WNC - JAKARTA - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KTA) Tunai Bertahap, senilai milaran rupiah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 November 2021 mengatakan dua pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Nagke dan Cabang Permata Hijau, sera seorang Direktur Utama PT Broadbiz Asia.
Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan selama kurun waktu enam tahun terhitung sejak
2011 hingga 2017, berupa pemberian KPA Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz.
"Ketiga tersangka kita lakukan penahanan ini berinisial RI selaku Dirut PT Broadbiz Asia, kedua MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, ketiga JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," kata Bima.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan dua alat bukti dan penyimpanan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan pemalsuan data terhadap debitur, serta tidak ada jaminan atas KPA Tunai Bertahap, dikucurkan oleh Bank DKI. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.
Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap, macet tersebut.
Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp39,1 miliar, dikutip WNC melalui Antara.