KPK Menahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IPDN Sulawesi Utara, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

- 10 November 2021, 21:15 WIB
KPK menahan tiga orang tersangka kasus IPDN Sulawesi Utara.
KPK menahan tiga orang tersangka kasus IPDN Sulawesi Utara. /Foto : Jabarprov.go.id/

WNC - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Kepala Devisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP).

Pada tahun 2018, KPK menetapkan Dono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka DP (Dono Purwoko), Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk (Adhi Karya) yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Aceh Menahan Tersangka Maling Bebek Petelur Senilai 4,2 Miliar Rupiah

Karyoto, menjelaskan pihaknya telah memeriksa 113 saksi dan mempercepat dalam proses penyidikan. Petugas melakukan penahanan secara paksa terhadap Dono, ia akan ditahan selama 20 hari terhitung 10 November hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada rutan dimaksud," kata dia, sebagaimana dilansir WNC dalam situs Antaranews.com.

Baca Juga: Wajah Baru Pebulutangkis Bermunculan, Buktikan Prestasi Meraih Medali Emas dalam Peparnas Papua

Selain kasus tersebut, KPK juga turut menetapkan Duddy Jocom (DJ) atas kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara. Duddy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Duddy juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah