KPK Setorkan Rp5,5 Miliar ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Rampok Uang Rakyat

25 Mei 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. /Foto : Jabarprov.go.id/

WNC - JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menagih pembayaran denda dan uang pengganti serta lelang harta rampasan tiga terpidana maling uang rakyat senilai Rp5,5 Miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022 mengatakan, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Ali Fikri, dikutip WNC dari ANTARA.

Setoran KPK tersebut berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sejumlah Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Edan! Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Helikopter AW-101 Diperkirakan Rugikan Negara Rp224 Miliar

Abdul Latif merupakan terpidana suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Tahun 2017.

Kedua, dari hasil lelang rampasan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjend Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, sejumlah Rp2,85 miliar.

Yaya merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Ketiga, dari perampasan uang barang bukti terpidana dua mantan anggota DPRD Jawa Barat masing-masing Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta.

Baca Juga: Kadinas Kesehatan Payakumbuh Seret Enam Tersangka Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Covid-19

Keduanya merupakan terpidana perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ali mengatakan optimalisasi "asset recovery" atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi dengan cara bertahap menagih pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler