Oknum Jaksa KPK Dijatuhi Sanksi atas Dugaan Berselingkuh dengan Staf, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

7 April 2022, 21:27 WIB
Foto Ilustrasi Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI / /Instagram @kejaksaanri

WNC - JAKARTA –  Oknum jaksa KPK dikabarkan mendapat sanksi etik dewan pengawas, lantaran (diduga) terbukti melakukan perbuatan asusila dengan pegawai KPK lainnya.

Terkait kabar itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI menyatakan akan meneliti putusan Dewan Pengawas KPK tersebut.

"Apabila permasalahan perbuatan tercela oknum Jaksa tersebut diserahkan kepada instansi induk, kita akan melakukan penelitian terlebih dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Menurut Ketut, jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut.

Baca Juga: Kepergok Warga, 2 Residivis Pembobol Toko di Kartasura Sukoharjo Gagal Bawa 5 Tabung Gas Melon

Hal itu sekaligus bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.

"Bila putusan dewas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Ketut.

Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW karena terbukti berselingkuh.

Berdasarkan salinan putusan yang dikutip WNC dari ANTARA, SK merupakan staf informasi dan data di KPK. Sedang DW merupakan seorang jaksa.

Baca Juga: Warga Sleman Tanam 13 Batang Pohon Ganja di Kamar Tidurnya, Dibeli dari Bandar Narkoba asal Lampung

Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula adanya aduan seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK.

Ia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, dewas juga telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.

Baca Juga: ‘Sahabat Qur'an’ Ajak Masyarakat Wonogiri Gotong Royong Bangun Ponpes Gratis Bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Selain itu dalam persidangan, dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge).

Dewas menyatakan SK dan DW bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dianggap tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi (KPK).

Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menghukum keduanya berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Tangkap Lima Tersangka Teroris di Tangsel, Diduga dari Kelompok NII

Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022  Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean dan Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler