Dua Pejabat Disnak Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Diduga Maling Uang Rakyat Proyek Pengadaan Sapi

- 24 Mei 2022, 18:05 WIB
Foto Ilustrasi; Aktivitas di pasar hewan (sapi) Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Foto Ilustrasi; Aktivitas di pasar hewan (sapi) Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. /Facebook @pasar sapi pracimantoro

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dianaiaya Ibu Tiri hingga Tewas, Polres Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka

JPU mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan melakukan pengadaan 225 ekor sapi dengan anggaran mencapai Rp3,4 miliar para tahun anggaran 2017.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan sapi tidak sesuai kontrak kerja. Dalam kontrak, pengadaan sapi harus berasal tempat pembibitan yang memenuhi syarat, sehat, dan, lainnya.

"Sapi-sapi yang dibeli tidak dilengkapi sertifikasi, dan bukan dari tempat pembibitan sesuai kontrak kerja. Semua itu disampaikan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan," kata JPU.

Akibat perbuatannya para terdakwa, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, negara dirugikan mencapai Rp1,236 miliar.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menarik perhatian masyarakat. Kedua terdakwa selaku aparatur sipil negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum bersikap sopan di persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Zulfan dan kawan-kawan akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada 27 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah