Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

- 24 Mei 2022, 09:03 WIB
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan.
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan. /PIXABAY

WNC - MAKASAR – Dua terdakwa bandar narkoba di Makasar, Sulawesi Selatan, Fathurrahman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.

Sidang putusan di PN Makasar, Senin, 23 Mei 2022, menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing Faturrahman, Syafruddin, dan Andi Baso Jaya. Ketiganya merupakan bandar narkoba.

Ketua majelis hakim, Muh Yusuf Karim, membacakan langsung putusan sidang untuk tiga orang terdakwa dan memvonis seumur hidup untuk Faturrahman.

Para terdakwa selaku bandar narkoba terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Keroyok Juru Parkir Usai Karaoke, 3 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Surakarta

Menurut majelis dalam sidang yang digelar secara hibrid, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk dua terdakwa, Syafruddin mendapat vonis hukuman mati, dan Andi Baso Jaya, hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan, vonis berbeda dari ketiga terdakwa (dipertimbangkan) berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.

Fathurrahman mendapat vonis pidana penjara seumur hidup karena lebih ringan dibanding terdakwa Syahruddin yang mendapat vonis pidana mati.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x