Dugaan Dana BOP Pesantren Disunat Oknum, Kemenag Bertindak Tegas Seret Pelaku ke Jalur Hukum

- 1 Juni 2022, 23:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah /Pixabay/ EmAji

WNC-JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nuruzzaman, merespons adanya dugaan penyelewengan dana BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.

"Tindak tegas. Kemenag berprinsip 'zero tolerance' terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegas Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Rabu 1 Juni 2022, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Curi Ponsel Sesama Pemohon SIM di Satpas Polres Sukoharjo, Warga Cemani Dikeler Polisi

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP pesantren pada tahun anggaran 2020.

Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. "Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.

Menurut Nuruzzaman, Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di internal Kemenag.

Baca Juga: Bangkit Perbaiki Diri, PAC Pemuda Pancasila Jebres Solo Gelar Halal Bihalal dan Donor Darah

Dikatakan, Menag mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP pesantren.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x