Bahas Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Undang 13 Kedutaan Negara Sahabat Hadiri Public Hearing

- 27 April 2022, 23:23 WIB
Peserta public hearing BPJPH Kemenag dari 13 kedutaan besar negara sahabat
Peserta public hearing BPJPH Kemenag dari 13 kedutaan besar negara sahabat /Dok/ Kemenag

WNA-JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar public hearing bersama 13 kedutaan besar negara sahabat.

Hadir, Duta Besar (Dubes) atau perwakilan Filipina, Jerman, Perancis, Singapura, Malaysia, Selandia Baru, Belarusia, Jepang, Uni Eropa, Canada, Uni Emirat Arab, CIna, dan Hungaria.

Dilansir dari laman Kemenag, Rabu 27 April 2022, public hearing sengaja digelar dengan tujuan menyosialisasikan perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Lembaga TPQ dan Ustadz atau Ustadzah Kecamatan Bulu Terima Insentif dari Baznas Kabupaten Sukoharjo

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya secara pro aktif mengadakan pertemuan dengan para duta besar, dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Kegiatan kali ini merupakan pertemuan kedua yang dilakukan secara offline.

“Halal bukan lagi jadi isu agama tertentu, halal berkembang menjadi sebuah market maupun industri yang berkembang bukan hanya dalam segi domestik tetapi juga berkembang secara global," ujar Aqil di Jakarta pada, Selasa 26 April 2022.

Menurutnya, halal jadi standar kualitas, mutu higienitas yang juga berdampak pada ekonomi. Perubahan paradigma pasca regulasi JPH dapat dilihat dari perspektif yuridis, aspek sosiologis, filosofis, ekonomi, hingga transformasi digital.

Baca Juga: Siaga Bencana, Kodim Sukoharjo dan BPBD serta PMI Gelar Simulasi Penanganan Gempa Bumi

Ia menjelaskan, dari perspektif yuridis, saat ini sudah tidak ada lagi negara-negara ataupun otoritas halal yang berhubungan langsung dengan MUI, karena untuk penerbitan sertifikasi halal sepenuhnya telah dipegang oleh negara, dalam hal ini BPJPH.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x