Biaya Paket Layanan Haji Khusus Naik, Tim UHK Kemenag Gelar Pertemuan dengan Muassasah Asia Tenggara

- 13 Mei 2022, 18:31 WIB
Musim haji 2017 di Masjidil Haram
Musim haji 2017 di Masjidil Haram /Dok/ Kemenag


WNC-JAKARTA-Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus belum dimulai. Kementerian Agama (Kemenag) masih menyusun pedoman pelunasannya untuk bisa segera diterbitkan.

Terkait itu, Kemenag menggelar pertemuan dengan Muassasah Asia Tenggara untuk membahas biaya sejumlah paket layanan haji khusus pada penyelenggaraan haji tahun ini yang masih dalam suasana pandemi.

Dikutip dari laman Kemenag pada, Jum'at 13 Mei 2022, paket yang dibahas termasuk juga layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Baca Juga: Cegah PMK Meluas, Pemprov Jateng Bakal Terapkan Karantina Hewan Ternak dari Luar Daerah

“Penyelenggaraan ibadah haji sudah sangat dekat waktunya. Kami perlu mempersiapkan segala hal dalam penyelenggaraannya tahun ini, khususnya ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh PIHK,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK), Nur Arifin saat bertemu Wakil Ketua Dewan Direksi Muassasah Asia Tenggara, Abdurrahman Abdullah Ashour, di Makkah pada, Kamis 12 Mei 2022.

Pemerintah Indonesia dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), lanjut Nur, berharap muassasah tidak menaikkan harga layanan Masyair yang akan berdampak memberatkan jemaah haji Indonesia.

Menanggapi hal itu, Abdurrahman Abdullah Ashour menyatakan bahwa, kenaikan biaya layanan Masyair tidak dapat dihindari. Kenaikan biaya itu sebagai akibat dari kenaikan beberapa komponen, termasuk pajak.

Baca Juga: Heboh Kematian Hewan Ternak di Klaten, DKPP Pastikan Bukan Disebabkan PMK

“Muassasah sebenarnya tidak berkeinginan menaikkan harga layanan Masyair, tetapi karena saat ini ada kenaikan pajak dari 5% menjadi 15%, hal tersebut sulit untuk dihindarkan," paparnya.

Selain itu, sambung Abdurrahman kepada tim UHK Kemenag, di Arab Saudi juga terdapat kenaikan barang kebutuhan pokok dan upah tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x