Curi Ponsel Sesama Pemohon SIM di Satpas Polres Sukoharjo, Warga Cemani Dikeler Polisi

- 1 Juni 2022, 20:55 WIB
Tangkapan layar foto DK, tersangka pelaku pencurian ponsel di Satpas SIM Polres Sukoharjo
Tangkapan layar foto DK, tersangka pelaku pencurian ponsel di Satpas SIM Polres Sukoharjo /Humas Polres Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO - Peringatan kejahatan terjadi bukan hanya adanya niat, tapi karena ada kesempatan, terbukti dalam kasus pencurian ponsel yang berhasil diungkap Tim Resmob Polres Sukoharjo kali ini.

Seorang pria berinisial DK (43), warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), terpaksa harus menjalani proses hukum lantaran telah mencuri ponsel di kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, DK ditangkap Tim Resmob setelah mencuri ponsel milik Devi Agustini (19), warga Desa Lawu, Nguter, Sukoharjo.

Baca Juga: Bangkit Perbaiki Diri, PAC Pemuda Pancasila Jebres Solo Gelar Halal Bihalal dan Donor Darah

"Jadi tersangka pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas. Karena ada kesempatan, tersangka nekat melakukan tindak pidana pencurian," kata Kapolres, Rabu 1 Juni 2022.

Wahyu menjelaskan, kejadian pencurian ponsel berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022.

Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban kemudian masuk ruang registrasi. Ponsel yang dibawa rupanya tertinggal di ruang tunggu.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022, Bupati Sukoharjo dan Forkopimda Ikuti Upacara Virtual

"Korban ini lupa membawa ponsel miliknya yang ditaruh di ruang tunggu tadi, dan ditinggal ke ruang registrasi Satpas SIM," papar Kapolres.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x