Beredar Info Menag Yaqut Minta Masyakarat Iklaskan Dana Haji untuk IKN, Humas Kemenag: Itu Hoaks

- 8 Mei 2022, 14:49 WIB
Tangkapan layar keterangan Kepala HDI Kemenag, Ahmad Fauzin terkait narasi pemberitaan hoaks penggunaan dana haji
Tangkapan layar keterangan Kepala HDI Kemenag, Ahmad Fauzin terkait narasi pemberitaan hoaks penggunaan dana haji /Twitter/ Kemenag/ kemenag_ri

WNC-JAKARTA – Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Fauzin membantah adanya informasi dari tangkapan layar pemberitaan bahwa Menag Yaqut Cholil Qumas meminta masyarakat agar mengiklaskan dana haji untuk Ibu Kota Negara (IKN).

Kemenag melalui Fauzin dengan tegas membantah, bahwa narasi berupa judul tangkapan pemberitaan media daring tanpa link asal berita itu adalah tidak benar, alias hoaks.

Dikutip dari Twitter Kemenag @Kemenag_ri, Minggu 8 Mei 2022, Fauzin menegaskan bahwa Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film The Wolfman Malam Ini di GTV, Kisah Teror Manusia Serigala

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin dalam keterangannya.

Dijelaskan Fauzin, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangannya.

"Sejak 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Handsome Siblings di Bioskop Trans TV, Kisah Saudara Kembar Saling Bermusuhan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dana haji diamanatkan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Twitter Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

x