Kejagung Sita Rp20 Miliar dari Tersangka Dugaan Perampokan Uang Negara di PT Asabri (Persero)

- 1 Juni 2022, 17:29 WIB
Foto Ilustrasi tumpukan uang rupiah seratus ribuan.
Foto Ilustrasi tumpukan uang rupiah seratus ribuan. /doc. Lazada

WNC - JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang Rp20 Milliar dari tersangka dugaan perampokan uang negara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut uang tersebut milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero).

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan aset tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip WNC dari ANTARA, Rabu, 1 Juni 2022.

ESS diduga terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Warna Putih mulai Pertengahan Juni 2022 Bulan ini

Kejagung sendiri menyita aset ESS berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

ESS, selaku mantan Direktur Ortos Holding ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief pada Selasa (14/9/2021) lalu.

Pada saat penetapan tersangka, ketiganya juga berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x