Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

- 25 April 2022, 15:18 WIB
13 ruas jalan wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genab/
13 ruas jalan wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genab/ /Instagram @dishubdkijakarta

WNC - JAKARTA – Pemerintah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama mulai 29 April hingga 8 Mei 2022. Selama itu, ketentuan ganjil genab di sejumlah ruas jalan di ibu kota Jakarta ditiadakan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta mengatakan, Pemda DKI meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota saat libur Lebaran dan cuti bersama.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Syafrin Liputo dikutip WNC dari Antara, Ssenin 25 April 2022.

Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan nomer 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas Menjelang Hari Raya Idul Fitri, 30 Personel Diterjunkan Mengamankan Terminal Kalideres

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1) Jalan M.H. Thamrin;

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah