Tindaklanjuti SE MenPAN RB, Pemda DIY Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- 16 April 2022, 19:32 WIB
Foto Ilustrasi; Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY./
Foto Ilustrasi; Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY./ /Instagram @humasjogja

WNC - YOGYAKARTA – Lebaran tinggal hitungan hari. Pada momen ini, biasanya arus kendaraan mudik ke daerah mulai padat hingga pelosok pedesaan.

Bahka tak jarang kita jumpai kendaraan pelat merah milik dinas/instansi dimanfaatkan untuk mudik lebaran.

Untuk mengatisipasi pemakaian kendaraan dinas diawa pulang kampung, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengeluarkan larangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini.

Larangan tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Baca Juga: Kumpul di Edutorium KH. Ahmad Dahlan UMS, PCM dan PRM Solo Raya Ngaji Bareng

"Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY," kata Aji, dikutip WNC dari Antara.

Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemerintah daerah untuk memastikan tidak dibawa mudik.

Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah