Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.
Dalam perkara ini, para pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UUNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel ini telah tayang di Portal Pikiran Rakyat dengan judul ;Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.