Bareskrim Polri Sita Rumah Mewah Senilai Rp15 Milliar Milik Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

- 21 Maret 2022, 15:46 WIB
Foto Ilustrasi Robot Trading. Gambar layar HP salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta/
Foto Ilustrasi Robot Trading. Gambar layar HP salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta/ /Whatsapp.com/DS

WNC -JAKARTA – Sebuah rumah senilai Rp15 miliar di Surabaya disita polisi, diduga hasil tindak kejahatan penipuan investasi bodong.

Bareskrim Polri menyebut rumah tersebut merupakan salah satu aset tersangka robot trading Viral Blast.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, aset rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu dikutip WNC di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Tabur Bunga di Makam Tokoh Pendiri Kampus, Warnai Rangkaian Dies Natalis ke-54 UVBN Sukoharjo

Ia menjelaskan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ungkap Whisnu.

Tim Dittipdeksus juga melakukan penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence, dan Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik Putra Wibowo, pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x