Investasi Ilegal di Balik Aplikasi Robot Trading Evotrade, Diungkap Bareskrim Polri

- 19 Januari 2022, 22:01 WIB
Pengungkapan kasus robot trading di Bareskrim Polri
Pengungkapan kasus robot trading di Bareskrim Polri /Laily Rahmawaty/ANTARA

WNC, Jakarta - Enam orang tersangka ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus kejahatan penipuan investasi dengan modus menjual aplikasi Robot Trading Evotrade secara ilegal.

Dari enam tersangka itu dua tersangka sudah ditahan, dua tersangka dikenakan wajib lapor, dan dua orang tersangka lainnya buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan itu menjual aplikasi robot trading tanpa izin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam ekspose kasus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Buka Klinik Kecantikan, Dokter Gadungan di Padang Digulung Polisi

Whisnu menjelaskan para tersangka menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi.

Dalam skema ini penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga enam ke dalam.

Skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk investasi bodong atau palsu.

Biasanya investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Baca Juga: Berburu Diskon Ternyata Bisa Bikin Dompet Menjerit Lho! Ada Tips Biar Kantong Tetap Aman, Simak Yuk!

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah