Waduh! Selebgram Cantik asal Palembang Ternyata Residivis Investasi Bodong, Hukuman Pidana 4 Tahun Menanti

- 16 Januari 2022, 20:27 WIB
Selebgram ALN ditetapkan sebagai dugaan kasus penipuan investasi bodong.
Selebgram ALN ditetapkan sebagai dugaan kasus penipuan investasi bodong. /Foto : Antara / Antaranews.com/


WNC - PALEMBANG - Seorang selebgram ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong. Nilai investasi mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengungkap identitas selebgram berinisial ALN (30) warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Kabupaten Palembang, Sumatra Selatan.

Penetapan selebgram cantik ini, melalui proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dengan berbagai alat bukti mencukupi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat, 14 Januari 2022. Hasil gelar perkara telah penuhi alat bukti. ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan, Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: YouTube Musik Promosikan Single Tebaru Stephanie Poetri di Billboard NYC Times Square, AS

Selebgram ALN bertindak sebagai penyedia jasa jual beli pakaian, dan menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi.

Proses investasi tersebut mengandalkan media sosial Instagram (Story Instagram) dalam proses promosi penjualan.

Dari penuturan Kapolsek, selebgram cantik ini merupakan residivis kasus serupa tahun 2017. Ia menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Kementerian Agama Menghentikan Sementara Penerbangan Jamaah Umroh, Menyusul Meningkatnya Kasus Omicron

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x