Ubedilah Badrun : Melaporkan Dugaan KKN dan TPPU ke KPK adalah Prosedur Terhormat Negara Hukum

- 30 Januari 2022, 11:35 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun/
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun/ /Instagram @ubedilahbadrun.official/

WNC – JAKARTA – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, melaporkan dugaan KKN dan TPPU ke KPK merupakan prosedur terhormat di negara yang menjunjung tinggi hukum.

Ubedilahpun menepis tudingan politis dibalik pelaporannya tersebut. Menurut dia, jauh lebih substantif pelaporan itu demi kepentingan bangsa yang bebas dari KKN, sesuai Tap MPR nomer 11 tahun 1998.

“Saya menjalankan perintah TAP MPR itu. Lebh dalam lagi fungsi intelektual. Kita tidak bisa diam  melihat sesuatu bertentangan dengan obyektifitas atau rasionalitas. Karena itu bagian integral dari seorang intelektual. Ada kritisisme yng melekat,” katanya.

Baca Juga: Menantang Ombak Laut Selatan di Obyek Wisata Pantai Watu Karung Kabupaten Pacitan, Jawa Timur

Dilansir WNC dari akun Instagram @ubedilahbadrun.official, sebagai intelektual, dosen UNJ tersebut melaporkan indikasi KKN dan TPPU ke KPK dengan diksi ‘dugaan’.  Kata Ubedilah, diksi dugaan merupakan bahasa hukum demi menghormati proses hukum.

“Jadi diksi dugaan disitu bukan dalam definisi non hukum yang cenderung ditafsirkan liar sebagai tuduhan dan politis,” katanya.

Diksi Dugaan dalam konteks langkah ke KPK adalah bahasa hukum yang memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah.

Spirit yang dibangun dari pelaporan tersebut, menurut Badrun, ingin di negeri tercinta ini terbebas dari KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme).

Baca Juga: Adu Mulut Berujung Petaka, Tukang Parkir Tewas Ditusuk Pria Misterius, Pelaku Kabur Usai Beraksi

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @ubedilahbadrun.official


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x