4 Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan Mirip Logo Polisi Asli Atau Palsu ? IPW Desak Polri Usut, Bukan Diam Saja

- 22 Januari 2022, 10:25 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso./
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso./ /ANTARA/HO-Indonesia Police Watch/aa.

Baca Juga: Terkait Deklarasi Capres 2024, Anies Baswedan : Kalau Belum Waktunya Sholat, Jangan Bunyikan Suara Adzan

"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," ujarnya.

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," kata Sugeng.

Terkait penggunaan nomor polisi khusus bagi pemilik kendaraan selain anggota Polri, Sugeng menyebutkan, nomor registrasi untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Buka Peluang bagi 200 Ribu Pelaku Ekonomi Digital di Tahun 2022

"Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP," katanya.

Sugeng menambahkan, terkait kasus ini, IPW memberikan catatan adalah perilaku anggota DPR RI yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah