4 Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan Mirip Logo Polisi Asli Atau Palsu ? IPW Desak Polri Usut, Bukan Diam Saja

- 22 Januari 2022, 10:25 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso./
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso./ /ANTARA/HO-Indonesia Police Watch/aa.

WNC – JAKARTA –  Empat pelat nomor mobil bertanda mirip logo Polri milik Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sudah dikembalikan ke pelat nomor aslinya.

Tetapi belakangan muncul desakan publik kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tentu saja masyarakat penasaran, dari mana asal pelat nomer itu ? Asli atau palsu ?

Salah satu desakan muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia meminta Polri mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan.

"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng Teguh Santoso, dikutip WNC dari ANTARA di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Masyarakat Berhak Menggugat, Indonesian Parliamentary Center Nilai UU IKN Minim Partisipasi Publik

Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.

"Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu," katanya.

Menurut dia, penggunaan satu pelat (nopol) pada beberapa kendaraan merupakan pelanggaran hukum. Terlebih penggunanya anggota legislatif.

Selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: Terkait Deklarasi Capres 2024, Anies Baswedan : Kalau Belum Waktunya Sholat, Jangan Bunyikan Suara Adzan

"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," ujarnya.

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," kata Sugeng.

Terkait penggunaan nomor polisi khusus bagi pemilik kendaraan selain anggota Polri, Sugeng menyebutkan, nomor registrasi untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Buka Peluang bagi 200 Ribu Pelaku Ekonomi Digital di Tahun 2022

"Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP," katanya.

Sugeng menambahkan, terkait kasus ini, IPW memberikan catatan adalah perilaku anggota DPR RI yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah