"Saat itu mereka sedang menangkap ikan menggunakan pukat tarik," tambahnya.
Sementara itu, KRI Tuanku Imam Bonjol-383 juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Mereka diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
Saat itu KRI Imam Bonjol-383 mendapati kontak radar pada posisi 05 01 00 U – 107 42 25 T atau 23 NM Barat Laut Pulau Laut.
Begitu berhasil mendekat, akhirnya teridentifikasi secara visual dua buah kapal ikan asing bergandengan sedang menangkap ikan. Yang selanjutnya dilakukan prosedur Jarkaplid.
Baca Juga: 23 Pemain Terbaik Disiapkan PSSI untuk Harumkan Merah Putih di Ajang Piala Asia Wanita 2022
Dari pemeriksaan awal ditemukan bukti-bukti bahwa dua kapal ikan itu memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI, Laut Natuna Utara.
"Kapal itu diawaki masing-masing 4 orang dan 10 orang termasuk Nakhoda dan KKM," jelas Komandan KRI Imam Bonjol-383 Letkol Laut (P) Ivan Halim.
Dari ketiga kapal itu, berhasil ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton. Adapun muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul.
Dan kini ketiganya sudah berada di dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. ***