Gibran Tanggapi Laporan ke KPK : “Dibuktikan Sik, Nek Aku Salah Cekelen, Penak to !“

- 12 Januari 2022, 09:03 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /Antara

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," katanya.

Meski demikian, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut.

"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait dugaan KKN yang bermula  pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Pegadaian Persero

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Alasan Kuat Bahlil Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi di Pemilu 2024

Pada saat itu, dikatakannya, anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp92 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah