Pekan ini Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia akan Diekspose Kejaksaan Agung

- 12 Januari 2022, 07:22 WIB
Foto Ilustrasi ; Pesawat Garuda Indonesia tipe ATR 72-600.
Foto Ilustrasi ; Pesawat Garuda Indonesia tipe ATR 72-600. /Saptono//ANTARA FOTO/

Dirdik mengeluarkan surat perintah tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.

“Penyelidikan terkait 'mark up' (penggelembungan) penyewaan pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta tetap Dilaksanakan 100 Persen meski Ditemukan kasus Omicron di sekolah

Menurut Leonard, kasus dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah