Kredit Macet di Bank Mandiri Surabaya, Kejari Menahan Empat Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

- 12 Januari 2022, 05:52 WIB
Petugas Kejari Perak menggelandang terduga korupsi Bank Mandiri
Petugas Kejari Perak menggelandang terduga korupsi Bank Mandiri /Didik S//Antara

WNC - SURABAYA- Empat tersangka kasus dugaan maling uang rakyat terkait kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya, ditahan kejaksaan. Keempatnya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.

Mereka adalah EK selaku debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku "sales marketing" KPR Bank Mandiri, serta NH dan IS selaku "surveyor".

"Modusnya menggunakan dokumen 'tidak benar' dalam permohonan KPR, tersangka EK dibantu tersangka AR, NH, dan IS sehingga permohonannya dicairkan Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar," kata Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Omicron Terkonfirmasi 802 Orang, Indonesia Masuk Status Siaga saat Keterisian RS Mencapai 30 Persen

I Ketut Kasna Dedi mengatakan, setelah mengajukan dan dicairkan pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama," kata Kasna.

Tersangka EK ditangkap belakangan, di sebuah warung kopi depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga: Siap Pertahankan Juara, Ini Alasan Team WRT Gandeng Sean Gelael untuk WEC 2022

Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 itu pasrah saat Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x