Terkait Kebebasan Pers, AJI Sampaikan Sepuluh Rekomendasi Catatan Akhir Tahun 2021 ke Presiden dan Kapolri

- 30 Desember 2021, 11:30 WIB
Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas sampaikan sepuluh rekomendasi catatan akhir Tahun 2021/
Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas sampaikan sepuluh rekomendasi catatan akhir Tahun 2021/ /Nikolas Panama/am./ANTARA

Baca Juga: Dua Tahun PRMN, Content Creator Jadi Profesi Jurnalis Digital Impian Masa Depan Kelompok Milenial

Upaya ini juga dapat diperkuat dengan menyusun pedoman pemberitaan seperti ramah gender dan anak yang kerap diabaikan media.

Terakhir kata dia, masyarakat perlu menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah