Terkait Kebebasan Pers, AJI Sampaikan Sepuluh Rekomendasi Catatan Akhir Tahun 2021 ke Presiden dan Kapolri

- 30 Desember 2021, 11:30 WIB
Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas sampaikan sepuluh rekomendasi catatan akhir Tahun 2021/
Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas sampaikan sepuluh rekomendasi catatan akhir Tahun 2021/ /Nikolas Panama/am./ANTARA

Baca Juga: Seorang Wartawan Menjadi Korban Penembakan Exit Tol Bintaro, Pelaku Masih Diperiksa Intensif

Aparat penegak hukum perlu memastikan orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Hal itu kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan guna memastikan peristiwa sama tidak terulang kembali.

Pemerintah dan DPR agar menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam RUU ITE yang akan dibahas setelah masa reses DPR.

Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim 16 Desember 2021.

Baca Juga: 17 Saksi di Diperiksa, Terkait Kasus Kebakaran Meludeskan Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

Dewan Pers perlu memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Sebab kata Ika, Aji masih mencatat bahwa produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai karya jurnalistik tetap diproses pidana oleh kepolisian.

"Beberapa diantaranya divonis bersalah oleh pengadilan seperti jurnalis berita.news Muhammad Asrul serta jurnalis banjarhits.id Diananta Putra," ungkap Ika.

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022, sehingga bisa jadi momentum Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan menperkuat MoU itu.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah