Terkait Kebebasan Pers, AJI Sampaikan Sepuluh Rekomendasi Catatan Akhir Tahun 2021 ke Presiden dan Kapolri

- 30 Desember 2021, 11:30 WIB
Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas sampaikan sepuluh rekomendasi catatan akhir Tahun 2021/
Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas sampaikan sepuluh rekomendasi catatan akhir Tahun 2021/ /Nikolas Panama/am./ANTARA

WNC - JAKARTA –Di penghujung 2021 ini, AJI menyampaikan sepuluh rekomendasi terkait kebebasan pers, kesejahteraan tenaga kerja dan profesionalisme jurnalis.

Sekjen AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, Ika Ningtyas mengatakan,  sepuluh rekomendasi tersebut disampaikan kepada presiden dan pihak-pihak terkait sebagai laporan catatan akhir tahun 2021.

"Rekomendasi ini terkait kebebasan pers, ketenagakerjaan atau kesejahteraan dan profesionalisme jurnalis," katanya di kutip WNC melalui Antara di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Sepuluh rekomendasi itu diantaranya AJI mendesak presiden Joko Widodo dan Kapolri melakukan reformasi di tubuh Polri.

Baca Juga: Oknum Aparat Melarang Wartawan dan Suporter Ambil Gambar saat Konvoi Rayakan Kemenangan Persis Solo

Pasalnya, personel polisi selalu menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis hampir setiap tahun.

"Termasuk di tahun 2021, sebanyak 12 kasus dalam catatan AJI di mana pelakunya adalah oknum polisi," kata Ika menegaskan.

Ika mengatakan reformasi diperlukan untuk menjadikan polri lebih profesional, tidak melakukan kekerasan dan memproses seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mangkrak di kepolisian.

"Dari 43 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021, hanya satu kasus yang pelakunya diadili di pengadilan," ungkap Ika.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x