Bupati Ade Yasin yang Ditangkap KPK Mengaku tak Pernah Menyuruh Anak Buahnya Menyuap BPK

29 April 2022, 06:23 WIB
Foto Ilustrasi Bupati Bogor Ade Yasin mendampingi Presiden Jokowi kunjungan ke Pasar Cisarua dalam rangka membagikan BMK (Bantuan Modal Kerja) baru-baru ini./ /Instagram @ademunawrohyasin

WNC - JAKARTA – Bupati Bogor Ade Yasin (AY) yang ditangkap KPK membantah tuduhan menyuap BPK. Diapun mengaku tak pernah menyuruh anak buahnya melakukan perbuatan tersebut.

Dikutip WNC dari Antara, AY mengatakan dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

"Ya, saya dipaksa bertanggung jawab perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: 12 Wanita Tewas Terkubur Bekas Galian Tambang saat Mencari Butiran Emas di Mandailing Natal

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade Yasin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap yakni Bupati Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, semuanya merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Mereka adalah Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga: Sinopsis Film Blunt Force Trauma Tayang di Bioskop TransTV, Balas Dendam Wanita Penembak Jitu

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

Baca Juga: Resmi, PERADI Otto Hasibuan se Jateng Laporkan Hotman Paris ke Dit Reskimsus Polda di Semarang

KPK mengungkapkan, AY mendapat informasi dari IA, laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini "disclaimer".

Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan "diusahakan agar WTP". Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sekitar Rp100 juta tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.

Baca Juga: Jalur Mudik Belum Mencapai Titik Tertinggi, Menhub Pantau dari Puncak Hingga Brebes

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.

KPK menduga selama proses audit ada pemberian uang beberapa kali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.***

 

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler