Resmi, PERADI Otto Hasibuan se Jateng Laporkan Hotman Paris ke Dit Reskimsus Polda di Semarang

- 29 April 2022, 03:00 WIB
Perwakilan pengurus DPC PERADI Jateng melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Dit Reskrimsus Polda Jateng
Perwakilan pengurus DPC PERADI Jateng melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Dit Reskrimsus Polda Jateng /Dok/ Badrus Zaman

WNC-SEMARANG– Dimotori Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Magelang, didukung seluruh jajaran DPC se Jawa Tengah (Jateng), Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Jateng di Semarang.

Didampingi Korwil DPW PERADI Jateng, Badrus Zaman, Ketua DPC PERADI Magelang, Ida Wahidatul Hasanah dan rombongan diterima langsung oleh Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng pada, Kamis 28 April 2022.

Dalam berkas laporan resminya, DPC PERADI Magelang menyampaikan bahwa Hotman Paris Hutapea telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Berkah Mudik Lebaran 2022, Okupansi Hotel di Sukoharjo Naik Signifikan

“Materi laporan tentang dugaan menyebarkan ujaran kebohongan atau hoaks, terkait pelanggaran Pasal 28 UU ITE,” kata Badrus saat ditemui usai mendampingi pelaporan.

Pencemaran nama baik dimaksud, terjadi pada tanggal 21 April 2022 melalui channel Youtube dan akun instagram pribadi Hotman Paris dengan nama Hotman Paris Official.

Selain itu, Hotman juga dianggap telah menyakiti hati sesama advokat, khususnya yang bernaung di bawah PERADI, dimana ia menyatakan bahwa Anggaran Dasar PERADI Otto Hasibuan tidak sah.

Baca Juga: Disambut Meriah, Ganjar Pranowo Lepas 126 Bus Mudik Gratis untuk 5.745 Warga Jateng di Jabodetabek

“Padahal yang diucapkannya itu tidak terbukti di pengadilan. Terlapor juga menyebarluaskan informasi perkara Mahkamah Agung melalui akun instagram pribadinya. Ini sangat melukai sesama advokat ,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x