Hakim yang Mulia Itong Isnaeni dan Panitera Hamdan Diberhentikan, Ketua PN Surabaya juga akan Diperiksa MA

22 Januari 2022, 13:54 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022)./ /Dhemas Reviyanto/rwa. /ANTARA FOTO/


 

WNC - JAKARTA –  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dan Panitera Pengganti, M Hamdan, diberhentikan dari jabatan menyusul penangkapan KPK terkait dugaan suap.

Pemberhentian itu secara resmi diumumkan Mahkamah Agung (MA), sebagai upaya memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan)  

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

Diketahui, KPK menangkap tangan (OTT) tiga terduga maling uang rakyat di Pengadilan Negeri Surabaya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: 4 Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan Mirip Logo Polisi Asli Atau Palsu ? IPW Desak Polri Usut, Bukan Diam Saja

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap jual beli perkara, masing-masing Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera pengganti M Hamdan  dan  Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Sementara ketiganya masih menjalani pemeriksaan KPK, MA memberhentikan dua jajarannya, yakni Hakim Itong dan Panitera Hamdan.  

Tidak sampai di situ, Badan Pengawasan MA juga mengirim tim untuk memeriksa Ketua PN Surabaya dan jajarannya.

MA ingin memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Baca Juga: Tok! Lalai dalam Berkendara, Sopir Truk Tronton Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.

Ia menambahkan MA telah melakukan berbagai upaya mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Baca Juga: Sentil Putra Mahkota dan Permaisuri. Paundrakarna Lontarkan Komentar Pedas Terkait Suksesi Mangkunegaran

Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

MA selalu berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler