WNC - BALIKPAPAN - Sopir truk tronton ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022 pagi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkap identitas sopir truk tronton bernama Muhammad Ali (48), ia telah diamankan.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," katanya.
Menurutnya, sang sopir truk tronton melanggar peraturan telah ditetapkan. Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," ucap Yusuf.
Atas insiden tersebut, Muhammad Ali dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," katanya, dikutip WNC melalui PMJ News.