Curi Ikan Hampir 1 Ton, 3 Kapal Ikan Vietnam Diringkus TNI AL di Perairan Natuna Utara

12 Januari 2022, 13:33 WIB
Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap KRI Imam Bonjol di perairan Natuna Utara /ANTARA

WNC, Natuna - Dalam sebuah operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut Natuna Utara, dua kapal perang milik TNI AL berhasil menangkap Kapal Penangkap Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.

Adalah KRI KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 yang berhasil menangkap kapal ikan berbendera asing pada, Senin 10 Januari 2022 itu.

KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 merupakan BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I.

Dijelaskan oleh Komandan KRI Tjiptadi (TPD)-381, Letkol Laut (P) Irwan, bahwa penangkapan ini bermula ketika KRI yang dipimpinnya tengah menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut Natuna Utara.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Laporan ke KPK : “Dibuktikan Sik, Nek Aku Salah Cekelen, Penak to !“

Pihaknya mendeteksi kontak radar yang kemudian didekati secara visual teridentifikasi sebagai kapal penangkap ikan asing.

"Tanggal 10 Januari pukul 22.05 WIB, posisi 43 NM barat Laut Pulau Laut, kami mendeteksi kontak tanpa lampu, kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam. Selanjutnya dilakukan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan (jarkaplid)," ungkap Irwan seperti dikutip dari Antara pada Rabu 12 Januari 2022.

Dalam penangkapan, diketahui kapal tersebut berisi 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 nahkoda. Seluruhnya langsung digiring ke Dermaga Sabang Mawang Lanal Ranai.

Baca Juga: Fenomena Spirit Doll Dalam Pandangan Filsafat Manusia, Pergeseran Alamiah atau Dikontruksi secara Sengaja?

"Saat itu mereka sedang menangkap ikan menggunakan pukat tarik," tambahnya.
Sementara itu, KRI Tuanku Imam Bonjol-383 juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Mereka diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.

Saat itu KRI Imam Bonjol-383 mendapati kontak radar pada posisi 05 01 00 U – 107 42 25 T atau 23 NM Barat Laut Pulau Laut.

Begitu berhasil mendekat, akhirnya teridentifikasi secara visual dua buah kapal ikan asing bergandengan sedang menangkap ikan. Yang selanjutnya dilakukan prosedur Jarkaplid.

Baca Juga: 23 Pemain Terbaik Disiapkan PSSI untuk Harumkan Merah Putih di Ajang Piala Asia Wanita 2022

Dari pemeriksaan awal ditemukan bukti-bukti bahwa dua kapal ikan itu memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI, Laut Natuna Utara.

"Kapal itu diawaki masing-masing 4 orang dan 10 orang termasuk Nakhoda dan KKM," jelas Komandan KRI Imam Bonjol-383 Letkol Laut (P) Ivan Halim.

Dari ketiga kapal itu, berhasil ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton. Adapun muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul.

Dan kini ketiganya sudah berada di dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. ***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler