Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Oknum Hakim Indonesia, Salah Satunya Dipecat

27 Desember 2021, 08:54 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta/www.komisiyudisial.go.id /Komisi Yudisial RI

WNC - JAKARTA – Komisi Yudisial RI menjatuhkan sanksi kepada 85 Oknum hakim karena  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, 85 hakim tersebut terdiri 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat.

“Hal ini berarti, 45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi,” kata Sukma dikutip WNC melalui website komisiyudisial.go.id, Sabtu, 25 Desember 2021.

Sukma menjelaskan, sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Baca Juga: Komisi Yidisial RI Terima 1.346 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim selama 2021

Sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 5 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 8 hakim.

Sedang sanksi berat, KY memutuskan sanksi hakim nonpalu, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu hakim diberi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Sukma menjelaskan, jenis pelanggaran 85 hakim ini, 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat hakim, 3 lainnya melanggar kesusilaan.

Baca Juga: 100 Lebih Jadwal Penerbangan di Jepang Dibatalkan Akibat Salju Tebal di Bagian Utara dan Barat Negara

Pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat, yaitu menyangkut tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga,  melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara.

Sukma menambahkan, jumlah pelanggaran hakim selama 2021 ada kecenderungan naik sekitar 40,12 persen dibanding tahun 2020 dan 27 persen pada 2019.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno Anggota KY.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta pengumpulan bukti-bukti yang detail.

Baca Juga: Puluhan Relawan Jawara Banten Deklarasikan Dukungan Anies Baswedan for Presiden di Pemilu 2024

Selanjutnya tim Komisi Yudisial melakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor dan terkait sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

"KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” tutur Sukma Violetta.

Tahun 2020 lalu, KY memanggil 247 orang, bertambah jumlah terperiksa karena upaya KY optimalkan teknologi informasi pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat pandemi Covid 19.

Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY.

Baca Juga: LPSK Siap Membackup Kedua Orangtua Balita Korban Pembunuhan 4 Pria Dewasa di Kabupaten Demak

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar KEPPH dan 138 laporan tidak terbukti," tegas Sukma.

Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim yang dikenai sanksi berat. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Komisi Yudisial RI

Tags

Terkini

Terpopuler