Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo Ditahan terkait Dugaan Maling Uang Rakyat Dana BOS Rp6 Miliar

- 31 Mei 2022, 07:47 WIB
Foto Ilustrasi; Kegiatan press realease penetapan dugaan korupsi dana desa dengan tersangka "PP" dan "S" (inisial) di ruang media center Kejari Probolinggo, 7 Februari 2022.
Foto Ilustrasi; Kegiatan press realease penetapan dugaan korupsi dana desa dengan tersangka "PP" dan "S" (inisial) di ruang media center Kejari Probolinggo, 7 Februari 2022. /Instagram @kejari.probolinggo.

WNC – PROBOLINGGO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Jawa Timur, MS resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD-SMP Tahun 2020.

Kejaksaan Negeri setempat pun telah menahan MS bersama tiga tersangka lainnya pada Senin malam, 30 Mei 2022.

Mereka masing-masing berinisial BS dan BW, keduanya berstatus ASN (aparatur sipil negara) mantan anak buahnya di Disdikbud, serta satu rekanan dari CV Mitra Widyatama (Direktur) berinisial ED.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat mengatakan, pihaknya menahan keempatnya setelah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pesawat DHC-6-300 Twin Otter Nepal Jatuh di Pegunungan Himalaya, 22 Penumpang Tewas

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyaluran dana BOS Tahun 2020,” katanya dikutip WNC dari ANTARA, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurutnya penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih.

Keempat tersangka pun telah menghuni Lapas (Lembaga Pemayarakatan) Klas 2B Kota Probolinggo.

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi,"tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Siswa Bintara Fahri Fadilah Nurizki Memang Gagal Ikuti Pendidikan, Berikut Alasannya

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x