Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***