Delapan Pengedar Narkoba Diringkus, Ganja Seberat 24,2 Kilogram Disita, Dijual Secara Online

- 22 Januari 2022, 09:28 WIB
Barang bukti ganja dengan total 24,2 kilogram disita polisi dari tangan 8 pengedar.
Barang bukti ganja dengan total 24,2 kilogram disita polisi dari tangan 8 pengedar. /Foto : PMJ News/


WNC - TANGERANG - Delapan tersangka pengedar narkoba jenis ganja diringkus aparat kepolisian. Barang bukti ganja seberat 24,2 kilogram ganja disita dari tangan tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan delapan tesangka diamankan petugas secara bertahap. Penangkapan pertama petugas meringkus AK, ZF, IM dan NA.

Dari penangkapan 4 tersangka petugas terus melakukan pengembangan, hingga meringkus 4 pelaku lainnya berinisial JA, EF, MA, dan AR.

"Pengungkapan ini dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan," kata AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Buka Peluang bagi 200 Ribu Pelaku Ekonomi Digital di Tahun 2022

Dari keseluruhan, aparat kepolisian mengamankan 24,2 kilogram ganja siap edar.

Aktifitas penjualan para tersangka dilakukan secara online. Seluruh pelaku merupakan pengangguran. 

"Para pelaku menjual narkoba dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya, dikutip WNC melalui PMJ News.

Baca Juga: Astaga! Beredar Vidio Nakal Menyuntikkan Vaksin Kosong, Diduga Dilakukan Oknum Tenaga Kesehatan

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x