3 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, 1 Kilogram Sabu Disita, Rencana akan Diedarkan pada Tahun Baru

- 27 Desember 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi. 1 kilogram sabu disita petugas rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.
Ilustrasi. 1 kilogram sabu disita petugas rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru. /Foto : Pixabay / Steve Buissine/

WNC - TANGERANG - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi. Rencananya ketiga tersangka akan mengedarkan sabu pada pesta Tahun Baru 2022.

Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin mengatakan ketiga pelaku berinisial AL, JL, dan SY. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2022.

Sabu seberat 1 kikogram tersebut, menurutnya jika dijual akan mendapatkan uang senilai Rp1,8 miliar.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram,” ungkap AKBP Iman kepada wartawan.

Baca Juga: Berawal Ajakan Mesum Lewat Aplikasi Online, Istri Muda 'Gondol' Mobil Korban, dari Parkiran Hotel

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pondok Aren.

Petugas, langsung menuju lokasi dan menangkap ketiganya pada Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Mereka mengakui sabu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya itu akan disebar pada malam Tahun Baru,” tuturnya, dikutip WNC melalui Humas.polri.go.id.

Baca Juga: Puluhan Relawan Jawara Banten Deklarasikan Dukungan Anies Baswedan for Presiden di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Humas.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah