WNC-KUBU RAYA- Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap sejoli diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu, berinisial MJ (50th) dan WA (38th). Keduannya ditangkap di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Sungai Ambawang, saat berboncengan sepeda motor dari Ngabang arah Pontianak, Selasa (26/10/2021).
Kasatresnarkoba Iptu B. Pandia menjelaskan, penangkapan sejoli tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait aktifitas keduanya.
“Pasangan ini dilaporkan masyarakat merupakan pengedar dan pemakai narkoba. Atas laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan”jelas Pandia dikutip WNC dari situs humas.polri.go.id.
Baca Juga: Sambangi Warga Sakit, Kapolsek Toili Menggotong Penderita Lumpuh ke Puskesmas
Sebelumnya, sejoli ini melakukan perjalanan dari Ngabang dengan maksud mengambil narkoba jenis sabu untuk dibawa dan diedarkan di wilayah Pontianak. Aktivitas keduanya sudah dipantau polisi, sehingga tim opsnal melakukan pengintaian di jalan trans Kalimantan.
“Sekitar pukul 15.00, saat target melintas di jalan trans Kalimantan di KM 18, kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Kasat.
Baca Juga: Polisi Menangkap Seorang Pemuda Setelah Lakukan Aksi Begal Payudara di Jalanan
Tim opsnal lantas melkukan pengeledahan, dan dari tangan keduannya, polisi mendapatkan satu kantong plastik klip transparan, di dalamnya berisi empat kantong plastik klip transparan, masing-masing kantongnya berisi serbuk kristal diduga nakotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di saku switer warna pink sebelah kanan yang digunakan oleh WA Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ewa/***)