Ganja Kering Siap Edar Diamankan Polisi dari Tiga Tersangka, Satu Lainnya Dinyatakan DPO

- 12 November 2021, 19:30 WIB
Sebanyak 158 kilogram ganja kering siap edar diamankan petugas kepolisian Polres Gayo Lues, dari tuga tersangka. Sementara satu tersangka dinyatakan DPO.
Sebanyak 158 kilogram ganja kering siap edar diamankan petugas kepolisian Polres Gayo Lues, dari tuga tersangka. Sementara satu tersangka dinyatakan DPO. /Foto : Tribratanews.polri.go.id/

WNC - GAYO LUES - Sebanyak 158 kilogram ganja kering diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, dari tiga orang tersangka. Rencananya ganja akan dibawa ke Medan.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan ganja kering rencananya akan dikirim ke Medan menggunakan jalur Terangun - Abdya. Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap petugas kepolisian yakni KH (47) warga Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, RA 36) warga Kecamaran Terangun, Kabupaten Gayo Lues, dan BU (29) warga Kecamatan Blangkejeren.

“Jadi kronologinya, pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 pukul 21:00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa, akan ada melintas satu unit mobil melalui jalur lintas Terangun-Abdya. Menindak lanjuti itu, anggota melakukan operasi tertutup di Desa Jabo, Terangun jalan lintas Gayo Lues-Abdya pukul 22:30 WIB,” terang Kapolres Gayo Lues dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Kamis 11 November 2021.

Selanjutnya, pada Kamis 4 November 2021 sekitae pukul 03.00 WIB, anggota Satres Narkoba mencoba menghentikan satu unit mobil Avansa berwarna hitam dengan gelagat mencurigakan. Petugas pun berupaya menggeledah isi di dalam mobil tersebut, dan ditemukan ganja kering sebanyak 6 goni berisi 158 bal atau 158 kilogram.

Baca Juga: YouTube Akan Menghapus Tombol 'Dislike' Secara Global, Menghindari Cyberbullying

“Kemudian sopirnya berhasil kita amankan yaitu berinisial KH, kemudian dari hasil pengembangan, KH mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama Pelita, saat ini berada di LP Meulaboh, menjalani hukuman tindak pidana narkotika, dan dari keterangan KH, Pelita disuruh RA sesuai dengan nomor Handphone diberikan Pelita kepada KH untuk dihubungi,” jelas Kapolres.

Pengembangan kasus terus dilakukan pihak kepolisian Polres Gayo Lues. Tidak kehabisan akal, anggota Satres Narkoba memancing RH dengan cara menyuruh tersangka KH, telah ditangkap untuk menghubungi RA dengan cara mengatakan bahwa ban mobil mengangkut ganja tersebut pecah.

Baca Juga: Tiga Desa Terisolir Akibat Longsor, Akses Jalan Utama Lumpuh Tertimbun Tanah dan Batu Setinggi Lima Meter

“Pada pukul 03:30 WIB, RA datang kejalan Jabo, Kecamatan Terangun dengan mengendarai sepeda motor, dan berhasil ditangkap. Dari keterangan RH, ia disuruh oleh BU mencarikan mobil bisa mengangkut ganja dari desa Palok, Kecamatan Blangkejeren menuju Medan-Sumatera Utara,” jelas Kapolres, dikutip WNC pada web Tribratanews.polri.go.id.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah