37 Tanaman Ganja di Lereng Gunung Bromo Diamankan Polisi, dari Tangan 10 Orang Tersangka

- 5 Januari 2022, 06:45 WIB
Barang bukti berupa tanaman ganja diamankan petugas
Barang bukti berupa tanaman ganja diamankan petugas /Foto : Antara / Antaranews.com/


WNC - PROBOLINGGO - Sepuluh orang tersangka diamankan aparat kepolisian, karena kedapatan menanam puluhan tanaman ganja di kereng Gunung Bromo.

"Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi pada konferensi pers Selasa, 4 Januari 2022.

Pengungkapan dilakukan aparat kepolisian menjelang pergantian Tahun Baru. Mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti puluhan tanaman ganja di salah satu gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

"17 tanaman ganja ditanam dalam polibag, 20 tanaman ganja ditanam dalam satu bedeng dan empat paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering," katanya.

Baca Juga: Gawat! 15 Petugas Kesehatan di Bandara Soetta Terpapar Varian Omicron, Diduga Tertular PPLN

Tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut berinisial RB (40), SA (32), RW (26), SU (29), YD (27), SL (21), AD (21), AW (24), HK (36) dan DB (22) merupakan warga Kecamatan Sukapura.

Ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja bermula dari laporan masyarakat, menjelang malam Tahun Baru 2022.

"Kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di salah satu gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," katanya, dikutip WNC melalui Antara.

Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor kembali Terjadi di Kawasan Tambang Galian C Sukoilo, Kabupaten Pati

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah