Dua Pejabat Disnak Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Diduga Maling Uang Rakyat Proyek Pengadaan Sapi

24 Mei 2022, 18:05 WIB
Foto Ilustrasi; Aktivitas di pasar hewan (sapi) Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. /Facebook @pasar sapi pracimantoro

WNC – BANDA ACEH – Dua Pejabat DI Dinas Peternakan Aceh dituntut tujuh tahun enam bulan penjara terkait dugaan maling uang rakyat dalam proyek pengadaan sapi.

Kedua pejabat tersebut yakni Alimin Hasan, menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak di Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi.

Kemudian terdakwa Ichwan Perdana, menjabat Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh, yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana, Shidqi, dan Rais di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Duh, Empat Pelajar di Sukoharjo Nekat Mencuri Rak Sepatu Ponpes, Orangtua Diminta Ganti Rugi

Menurut JPU, kedua pejabat Disnak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar.  

Sidang diketai majelis hakim Nani Sukmawati, didampingi hakim anggota Sadri dan Dedi. Sedang para terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi tiga penasehat hukum; Zulfan, M Nasir, dan Desi Amalia.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara.

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU dikutip WNC dari ANTARA.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dianaiaya Ibu Tiri hingga Tewas, Polres Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka

JPU mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan melakukan pengadaan 225 ekor sapi dengan anggaran mencapai Rp3,4 miliar para tahun anggaran 2017.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan sapi tidak sesuai kontrak kerja. Dalam kontrak, pengadaan sapi harus berasal tempat pembibitan yang memenuhi syarat, sehat, dan, lainnya.

"Sapi-sapi yang dibeli tidak dilengkapi sertifikasi, dan bukan dari tempat pembibitan sesuai kontrak kerja. Semua itu disampaikan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan," kata JPU.

Akibat perbuatannya para terdakwa, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, negara dirugikan mencapai Rp1,236 miliar.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menarik perhatian masyarakat. Kedua terdakwa selaku aparatur sipil negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum bersikap sopan di persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Zulfan dan kawan-kawan akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada 27 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler