WNC - PEKANBARU- 21 calon pekerja migran Indonesia (ilegal) tewas setelah kapal yang mereka tumpangi karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, baru-baru ini. Empat warga sipil ditangkap dengan status tersangka.
Polisi juga menangkap dua oknum anggota militer, masing-masing tengah ditahan di polisi militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Dari kasus di atas muncul pertanyaan, bisakah oknum anggota TNI tersebut dipidanakan di peradilan umum ? Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri), Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan sangat memungkinkan.
Kata dia, oknum anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran harus diberhentikan dengan tidak hormat juga harus dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Bahkan dengan statusnya sebagai anggota militer, bisa jadi dasar pemberat (sanksi) yang dapat ditambah sepertiga dari pidana yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini," kata Erdianto dikutip WNC dari Antara, Sabtu, 8 Januai 2022.
Diketahui, puluhan calon pekerja migran Indonesia karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, pada 15 Desember 2021.
Erdianto berpendapat, sistem peradilan militer tunduk kepada sistem peradilan berbeda dengan sistem peradilan umum. Keterlibatan oknum TNI yang mengadili adalah Mahkamah Militer.