Oknum TNI Terlibat Perdagangan Orang bisa Dipidanakan di Peradilan Umum, Berikut Kata Pakar Hukum Pidana

- 9 Januari 2022, 06:18 WIB
Ilustrasi; Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi bersama bayinya dari Malaysia memasuki ruangan Pos Pelayanan BP2MI di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau.
Ilustrasi; Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi bersama bayinya dari Malaysia memasuki ruangan Pos Pelayanan BP2MI di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau. /Aswaddy Hamid/(ANTARA/Aswaddy Hamid)

"Sungguh pun demikian sistem pemidanaan tidak berbeda dengan sistem pembinaan pada perkara umum peradilan umum bahkan dapat lebih berat," katanya.

Demikian juga anggota polisi. Walaupun tidak memiliki sistem peradilan sendiri, oknum polisi yang terlibat pidana juga mengikuti sistem peradilan umum, tidak sekedar diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas sebagai polisi.

Terlepas dari adanya pemidanaan bagi oknum yang terlibat, ke depan perlu dipikirkan agar hal ini tidak lagi terjadi.

Baca Juga: 52 Pekerja Migran Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia, Polisi Menangkap Nahkoda Kapal

Menurut Erdianto, aparat TNI dan Polri seharusnya turut membantu agar kasus penyelundupan orang tidak terjadi dan berperan aktif bahu-membahu dalam mengatasi hal ini.

"Karena itu perlu dicari jalan keluar apa yang menyebabkan kejahatan traficking atau perdagangan orang ini terjadi dan bagaimana sistem pemidanaan yang tepat agar tidak lagi terjadi di masa yang akan datang," katanya.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah