WNC - MEDAN – Patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Satpol Air Polres Asahan menggagalkan keberangkatan 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Aparat kepolisian menangkap nahkoda kapal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara.
"Nahkoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu.
Baca Juga: Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak Pajak, DPRD: Jateng Kehilangan Rp932 Miliar Pendapatan
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membawa PMI Ilegal tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial N untuk dibawa ke Malaysia pada Kamis 6 Januari 2022.
"Tersangka (Nahkoda Kapal) dijanjikan upah Rp5 juta oleh N," katanya.
PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan.
Baca Juga: Haimau Sumatera Teror Warga Mukomuko, Sering Memangsa Hewan Ternak termasuk Sapi
Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama aparat TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.