Pasangan Suami Isteri Nikah Siri Buang Bayi di Depan Rumah Warga akhirnya Ditangkap Polisi di Banda Aceh

- 9 Januari 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO /Antara

WNC – BANDA ACEH- Polisi ungkap pembuang bayi malang didepan rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, baru-baru ini.

Pelaku AS (24) dan SY (21), merupakan pasangan suami isteri menikah siri. Keduanya ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Sabtu, 8 Januari 2022 mengatakan, bayi malang tersebut merupakan anak kedua pelaku.

Baca Juga: 52 Pekerja Migran Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia, Polisi Menangkap Nahkoda Kapal

Anak pertama pelaku berusia 1,5 tahun dititipkan orangtuanya, karena pelaku tak bisa mengasuh.

“Diduga kehamilan anak kedua ini tanpa epengetahuan orangtua, sehingga mereka mambuangnya,” katanya.

 Sebelumnya, sosok bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak Pajak, DPRD: Jateng Kehilangan Rp932 Miliar Pendapatan

"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," tutur Ryan Citra Yudha, dilansir WNC melalui Antara.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x